Zakat Profesi. Maka dari itu hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias analogi atas kemiripan syabbah terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada yakni. Zakat profesi merupakan istilah baru yang muncul dewasa ini yang belum dikenal secara luas oleh masyarakat dan bahkan mungkin tidak dikenal sama sekali karena zakat profesi belumlah lama diperkenalkan di tengah tengah masyarakat indonesia termasuk pegawai negeri pada umumnya 20 secara umum pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam.
Syarat sah mengeluarkan zakat profesi. Karena landasannya adalah ijtihad tidak heran kalau ulama memiliki perbedaan pandangan terkait zakat profesi. Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan islam klasik.
Syarat sah mengeluarkan zakat profesi.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi hasil profesi bila telah mencapai nisab. Zakat profesi atau penghasilan ini mempunyai dasar hukum yang kuat yaitu dalam surat al baqarah ayat 267 dan surat at taubah ayat 103. Zakat profesi memang belum familiar dalam khazanah keilmuan islam klasik. Maka dari itu hasil profesi dikategorikan sebagai jenis harta wajib zakat berdasarkan kias analogi atas kemiripan syabbah terhadap karakteristik harta zakat yang telah ada yakni.