Zakat Perhiasan. Mafhum bahwa wanita senang mengenakan beragam perhiasan untuk menghiasi dirinya. Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak.
Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak. Hal itulah yang bisa membuat wanita bahagia dan menjadi penghiburan bagi hatinya. Para ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya zakat terhadap perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang biasa dipakai oleh perempuan.
1 namun hadits ini adalah hadits yang batil jika disandarkan pada nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Tidak ada zakat dalam perhiasan. Hal ini dilatarbelakangi ketiadaan dalil yang secara tegas menetapkan atau meniadakan kewajiban zakat pada perhiasan emas dan perak. Jadi penghitungan zakat ini dilakukan setiap tiba haul genap satu tahun. Alim ulama berselisih pendapat terkait hukum zakat perhiasan emas dan perak.