Zakat Mal Emas Dan Perak. Adapun selama emas dan perak itu dimiliki dan atau dijadikan sebagai simpanan investasi maka wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun haul jika telah mencapai nishab. Setiap pembelian emas dan perak berapapun beratnya wajib dikeluarkan zakatnya.
Zakat emas perak atau logam mulia adalah zakat yang dikenakan atas emas perak dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Dan zakat emas dan perak untuk membayarnya bisa dikonversi ke uang rupiah sekarang ini. Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan allah maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.
Setiap pembelian emas dan perak berapapun beratnya wajib dikeluarkan zakatnya.
Di samping menyadari bahwa zakat merupakan kewajiban saat ini juga banyak masyarakat yang menyadari bahwa manusia butuh mengeluarkan zakat terhadap aset dan kekayaannya. Buku petunjuk zakat praktis. Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas atau perak ini ada dalam al quran surat at taubah ayat 34. Zakat emas dan zakat perak.