website page counter

Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan Disebut

The best Images

Zakat Hasil Pertanian Dan Perkebunan Disebut. Zakat hasil pertanian dikeluarkan zakatnya setiap kali panen dan tidak harus menunggu genap satu tahun. Pesan itu berlandaskan pada surat al an nam ayat 141.

Seperti Inilah Pemandangan Sebagian Besar Sawah Di Lombok Barat Saat Ini Musim Tanam Padi Semoga Tumbuh Subur Hingga Panen Dan P Pemandangan Petani Tanaman
Seperti Inilah Pemandangan Sebagian Besar Sawah Di Lombok Barat Saat Ini Musim Tanam Padi Semoga Tumbuh Subur Hingga Panen Dan P Pemandangan Petani Tanaman from id.pinterest.com

Zakat hasil pertanian atau perkebunan bisa dikeluarkan setiap kali panen. Nishab zakat hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg gabah jika hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras gandum jagung kurma dll. Hanya saja terkait dengan pencapaian nishab hasil panen dalam satu tahun digabung sehingga mencapai nilai nishab 653 kg beras atau 5 wasaq.

Nisab zakat pertanian dari sawah yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah minimal 653 kg.

Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Zakat pertanian dan perkebunan sendiri juga disebut zakat hasil bumi atau hasil panen dari bercocok tanaman padi jagung dan lain lain yang mana termasuk juga masuk dalam kategori zakat mal. Pesan itu berlandaskan pada surat al an nam ayat 141. Ketentuan zakat hasil pertanian.

close