Waktu Menunaikan Zakat Fitrah Selambat Lambatnya Adalah. Zakat fitrah adalah zakat yang harus ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Dari ibnu abbas radhiyallahu anhu ia berkata rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya laki laki dan perempuan anak anak dan orang dewasa dari kaum muslimin.
Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak islam dan perhitungan mereka ada pada allah subhanahu wata ala hr. Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Yaitu sejak awalnya bulan ramadhan sampai memasuki waktu wajib.
Zakat fitrah dilakukan selambat lambatnya sebelum shalat idul fitri dilaksanakan sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut.
Zakat fitrah adalah zakat wajib yang harus dikeluarkan sekali setahun yaitu saat bulan ramadhan menjelang idul fitri. Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah selama bulan ramadhan yaitu sejak awal ramadhan hingga paling lambat sebelum umat muslim selesai menunaikan sholat idul fitri. Adapun yang berhak menerima zakat adalah kaum fakir miskin amil panitia zakat orang yang baru masuk islam dan lain lain. Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat fitrah misalnya di lembaga lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan ramadhan maka hal ini diperbolehkan karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah.