Tidak Shalat Jumat Karena Sakit Perut. Orang yang tidak shalat jumat karena udzur sakit atau safar atau sebab lainnya dia wajib melaksanakan shalat zuhur. Mulai dari penyebab sederhana seperti kebanyakan makan hingga tanda adanya masalah kesehatan.
Shalat menjadi tidak sah jika ditinggalkan. Disebutkan dalam fatawa lajnah daimah 25 257 jika orang tua ana saat sakit hilang akalnya tidak sadar sama sekali maka shalat gugur baginya. Dalam masalah ini ulama sepakat bahwa orang yang merawat orang sakit statusnya sama dengan orang yang sakit tersebut mengenai.
Orang yang tidak shalat jumat karena udzur sakit atau safar atau sebab lainnya dia wajib melaksanakan shalat zuhur.
Mulai dari penyebab sederhana seperti kebanyakan makan hingga tanda adanya masalah kesehatan. Dalam hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sakit tidak wajib atasnya shalat jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah imam abu hanifah menyamakan orang buta dengan orang sakit meskipun ia mendapati orang yang menuntunnya karena adanya masyaqqah sedang imam syafii berpendapat bahwa orang buta bukanlah orang yang udzur dari mengikuti shalat jumat jika ada yang menuntunnya. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu duduk. Maka kewajiban shalat baginya telah gugur karena salah satu syarat sah shalat adalah memiliki akal.