Tidak Shalat Jumat Karena Sakit. Dalil hal ini adalah keterangan sahabat ibnu mas ud radhiyallahu anhu م ن أ د ر ك الر ك ع ة ف ق د أ د ر ك ال ج م ع ة و م ن ل م ي د ر ك الر ك ع ة ف ل ي ص ل أ ر ب ع ا. Disebutkan dalam fatawa lajnah daimah 25 257 jika orang tua ana saat sakit hilang akalnya tidak sadar sama sekali maka shalat gugur baginya.
Ia juga menyebut dalam kitab al inshaf yang menyatakan udzhur yang dibolehkan meninggalkan shalat jumat dan jamaah adalah orang yang sakit. Orang yang tidak shalat jumat karena udzur sakit atau safar atau sebab lainnya dia wajib melaksanakan shalat zuhur. Dalam masalah ini ulama sepakat bahwa orang yang merawat orang sakit statusnya sama dengan orang yang sakit tersebut mengenai.
Dalam hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sakit tidak wajib atasnya shalat jumat apabila kehadirannya dapat menimbulkan masyaqqah imam abu hanifah menyamakan orang buta dengan orang sakit meskipun ia mendapati orang yang menuntunnya karena adanya masyaqqah sedang imam syafii berpendapat bahwa orang buta bukanlah orang yang udzur dari mengikuti shalat jumat jika ada yang menuntunnya.
Uzur syar i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Ketiga adalah orang islam yang tidak jumatan karena ada uzur syar i maka ini dibolehkan. Hal itu tidak ada perbedaan pandangan. ارج ع ف ص ل فإنك لم ت صل ulangi lagi karena engkau belum shalat.