Tawarruk Adalah Duduk Ketika. Manakala duduk secara iftirash pula ia disunatkan ketika duduk di antara dua sujud ketika tasyhahhud awal bagi solat tiga rakaat dan empat rakaat. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk sebagaimana umumnya pada duduk tahiyat akhir yang posisi tubuhnya agak sedikit miring.
Agar lebih jelasnya perhatikan gambar berikut ini. Manakala duduk secara iftirash pula ia disunatkan ketika duduk di antara dua sujud ketika tasyhahhud awal bagi solat tiga rakaat dan empat rakaat. 1 duduk tawarruk adalah duduk yang dilakukan dengan cara bagian belakang pantat duduk diatas lantai dan kaki kiri dimajukan ke depan dan ujung kaki kiri dikeluarkan kesebelah kanan kemudian kaki kanan ditegakkan dengan cara jari jari kaki kanan diarahkan ke kiblat.
Apakah di setiap tasyahud akhir dari setiap salat atau hanya ketika salat yang terdiri atas empat rekaat.
Yang kuat dari pendapat ulama adalah yang mengatakan bahwa masbuk duduk mengikuti duduk imam. Duduk iftirasy dilakukan dengan cara menduduki kaki kiri dengan telapak kaki kanan berdiri dan jarinya terletak di alas lantai tanah menghadap kiblat. Ini sebagaimana yang dikatakan oleh imam al nawawi rahimahullah. Pengertian iftirasy kita sudah sama sama tahu bahwa itu adalah posisi duduk yang biasanya kita lakukan ketika duduk tahiyat awal atau duduk diantara dua sujud.