Sunnah Ghairu Muakkad Yaitu. Praktik ibadah sunah ini dibagi menjadi dua yaitu ibadah sunah muakad dan sunah ghairu muakad. Salah satu contoh sholat sunnah yang di hukumi sunnah muakkad dan ghairu muakkad adalah sholat rawatib.
Sholat rawatib di bagi dua yaitu. Shalat sunnah muakad adalah shalat sunah yang sangat dianjurkan karena sering dilaksanakan rasulullah saw. Shalat sunnah ghairu muakad yaitu shalat sunnah yang tidak dikuatkan karena nabi jarang melakukannya.
Menurut ulama hanafiyah sunnah muakkad adalah yang semakna dengan yang wajib.
Shalat sunnah muakad adalah shalat sunah yang sangat dianjurkan karena sering dilaksanakan rasulullah saw. Sholat sunnah rawaatib muakkad juga telah dijelaskan oleh syekh zainuddin al malibary berikut. Sunnah muakkad berarti sholat sunnah yang sangat dianjurkan sedangkan sunnah ghairu muakkad adalah shalat sunnah yang kedudukannya lebih ringan daripada sunnah muakkad. Menurut ulama hanafiyah sunnah muakkad adalah yang semakna dengan yang wajib.