Sholat Jamak Dan Qashar Menurut 4 Mazhab. Qashar adalah mengurangi rakaat shalat yang asalnya empat rakaat menjadi dua misalnya shalat dzuhur ashar dan isya dapat dilakukan dengan dua rokaat. Maksudnya adalah tiap tiap sholat yang bilangannya 4 rakaat dapat diringkas menjadi 2 rakaat.
Yaitu ia dapat men qashar dan menjamak shalatnya. Shalat jamak dan qashar bagi musafir seorang musafir yang sedang dalam perjalanan jauh mendapat dispensasi rukhsoh dari allah berupa keringanan dalam menjalankan shalat. Sedangkan untuk sholat subuh dan maghrib tidak bisa di qashar karena jumlah rakaatnya kurang dari 4 rakaat.
Ibnu taimiyah menetapkan bahwa qashar shalat hanya disebabkan oleh safar bepergian dan tidak diperbolehkan qashar shalat bagi orang yang tidak safar.
Dan bila niat safar telah dilakukan maka bagi sang musafir wajib. Maksudnya adalah tiap tiap sholat yang bilangannya 4 rakaat dapat diringkas menjadi 2 rakaat. Pengertian dan tata cara niat shalat jamak dan qashar pengertian jamak adalah mengumpulkan sedangkan menurut istilah ialah mengumpulkan dua sholat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut turu misalnya mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu shalat zhuhur. Mazhab imam malik berpendapat bahwa niat qashar cukup dilakukan di awal shalat yang diqashar dalam perjalanan itu dan shalat berikutnya tidak wajib memperbaharui niat qashar.