Puasa Wishal. Ini kemudian ditiru oleh para sahabat beliau. Untuk melakukan wishal dengan tidak makan hingga hari berikutya dan melanjutkan puasa dihukumi terlarang.
Padahal kaum muslimin yang berpuasa diperintahkan untuk berbuka setiap malamnya. Puasa wishal merupakan puasa yang dilakukan selama dua hari atau lebih tanpa makan dan minum sama sekali. Sesuai dengan pengertian puasa pada al quran yang menyebutkan bahwa waktu berpuasa adalah dari terbit fajar hingga terbenam matahari serta menurut hadist yang menyebutkan bahwa seorang muslim disunnahkan untuk menyegerakan berbuka saat adzan maghrib berkumandang maka hukumnya jelas tidak boleh.
Suatu hari di bulan puasa nabi muhammad saw melakukan yang disebut dengan wishal.
Untuk melakukan wishal dengan tidak makan hingga hari berikutya dan melanjutkan puasa dihukumi terlarang. Namun masih diberi keringanan hingga waktu sahur. Ini kemudian ditiru oleh para sahabat beliau. Jadi dua hari atau lebih berturut turut tidak makan apa pun.