Peraturan Zakat Profesi. Zakat profesi penghasilan adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan atau pendapatan yang diperoleh oleh seseorang sebagai imbalan atas pekerjaan yang ia usahakan secara sendiri maupun secara bersama sama. Nisab zakat profesi disamakan dengan nisab zakat pertanian yaitu 522 kg beras atau bahan pokok.
Pemerintah melalui kementerian agama berencana memberlakukan aturan tentang penghimpunan zakat profesi bagi aparatur sipil negara asn. Selain membayarkan zakat profesi setiap bulan anda juga bisa membayarkan zakat profesi setiap satu tahun sekali. Materi terkait zakat profesi.
Pertama berdasarkan fatwa mui 2003 tentang zakat profesi setelah diperhitungkan selama satu tahun dan ditunaikan setahun sekali atau boleh juga ditunaikan setiap bulan untuk tidak memberatkan.
Rancangan peraturan ini pun masih dalam tahap pembahasan di internal kementerian agama belum melibatkan. Menteri agama lukman hakim saifuddin mengatakan bahwa rencana tersebut bersifat fasilitasi negara. Cara ini lebih adil bagi orang orang yang penghasilannya pas pasan. Menganalogikan nisab zakat penghasilan kepada zakat hasil pertanian.