Peraturan Zakat. Peraturan menteri agama nomor 69 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan menteri agama nomor 52 tahun 2014 tentang syarat dan tata cara perhitungan zakat mal dan zakat fitrah serta pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan peraturan pemerintah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan tugas fungsi dan susunan organisasi sekretariat baznas diatur dengan peraturan menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Kewajipan majikan bahagian vii fitrah peraturan 23. Pembayaran zakat peraturan 22.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota baznas sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 diatur dalam peraturan pemerintah.
134 rt 1 rw 4 kebon manggis matraman jakarta 13150 6221 2232 6555. 134 rt 1 rw 4 kebon manggis matraman jakarta 13150 6221 2232 6555. Bagian kedua pendistribusian pasal 25 zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat islam. Zakat tersebut dibayarkan melalui badan atau lembaga penerima zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah.