Pelaksanaan Zakat Fitrah Adalah Pada Bulan Ramadhan. Dari ibnu umar radhiyallahu anhuma ia berkata. Jika kita menjumpai praktik pelaksanaan zakat fitrah misalnya di lembaga lembaga pendidikan pada saat masih pertengahan bulan ramadhan maka hal ini diperbolehkan karena merupakan waktu jawaz atau boleh untuk mengeluarkan zakat fitrah.
Dalam arti zakat fitrah dibayar pada tanggal 29 atau 30 ramadhan sejak terbenamnya matahari. Setelah matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan. Ada beberapa perbedaan mengenai waktu pengeluaran zakat fitrah.
Meskipun demikian tidak ada halangan bila dibayar sebelumnya asalkan dalam bulan ramadhan.
Ketiga waktu paling utama. Bisa juga dikeluarkan sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri sebagaimana dijelaskan dalam hadits dan ibnu umar radhiyallahu anhuma memberikan zakat fitri kepada orang orang yang berhak menerimanya dan dia mengeluarkan zakatnya itu sehari atau dua hari sebelum hari raya idul fitri. Dari ibnu umar radhiyallahu anhuma ia berkata. Setelah matahari terbenam pada akhir bulan ramadhan.