Meninggalkan Shalat Fardhu Saat Sedang Melakukan Safar Hukumnya. Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab al hanafiyah. Seorang muslim per individu boleh meninggalkan shalat ied tapi lebih baik baginya datang dan berkumpul bersama kaum muslimin untuk melaksanakan shalat ied yang hukumnya sunnah mu akad sunnah yang ditekankan.
Shalat ied hukumnya fardhu kifayah menurut sebagian besar para ulama. Abdul wahab lc disebutkan rukun sholat ada 18 yakni. Dalam kondisi seperti.
Meninggalkan rukun shalat ada dua bentuk.
Jika salah satu rukun ini tidak ada maka shalat pun tidak teranggap secara syar i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi. Yang dimaksud dengan rukun shalat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat shalat. Jagalah shalat shalat fardhu dan jagalah shalat wustha shalat ashar dan menghadaplah kepada allah sebagai orang orang yang taat qs. Niat niat tempatnya di hati mengucapkan dengan lisan hukumnua.