Meninggalkan Shalat Fardhu Hukumnya. Shalat ied hukumnya fardhu kifayah menurut sebagian besar para ulama. Ad dardir dalam kitab asy syarhu as shaghir jilid 1 halaman 244 berkata bahwa shalat fardhu dengan berjamaah dengan imam dan selain jumat hukumnya sunnah muakkadah.
Dengan begitu tingginya dan utamanya kedudukan shalat dalam islam meninggalkan ibadah ini pun berat konsekuensinya. Para ulama menghukumi orang yang meninggalkan shalat menjadi 3. Baik karena lupa ataupun sengaja.
Namun demikian ia wajib mendakwahi mereka dan terus menerus mengajak mereka mudah mudahan allah memberi mereka petunjuk karena orang yang meninggalkan shalat hukumnya kafir berdasarkan dalil dari al kitab dan as sunnah serta pendapat para sahabat dan pandangan yang benar.
Begitu juga dengan orang yang tidak tahu jika meninggalkan shalat itu hukumnya kafir maka ia dihukumi sebagai orang yang bodoh. Ini adalah ijma ulama tidak ada khilafiyah di antara mereka. Walaupun perintah shalat itu hukumnya wajib namun sebagian umat islam ada juga yang meninggalkan shalat lima waktu. Orang yang meninggalkan shalat karena berkeyakinan shalat 5 waktu itu tidak wajib maka ia keluar dari islam.