website page counter

Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif

The best Images

Manajemen Pengelolaan Zakat Produktif. Konsep zakat produktif dalam uu nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dijelaskan pada pasal 2 dan 3 sedangkan penjeladan tentang zakat produktif lebih khusus dijelaskan pada pasal 25 26 dan 27 muslihun. Bagaimanakah pengelolaan zakat produktif pada badan amil zakat nasional tanah datar dari tahun 2013 2015.

Manajemen Strategi Pengelolaan Zakat Produktif Di Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kota Yogyakarta Tahun 2016 2017 Institutional Repository Uin Sunan Kalijaga
Manajemen Strategi Pengelolaan Zakat Produktif Di Badan Amil Zakat Nasional Baznas Kota Yogyakarta Tahun 2016 2017 Institutional Repository Uin Sunan Kalijaga from digilib.uin-suka.ac.id

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem manajemen dan hasil distribusi zakat produktif yang diterapkan laz pkpu kota makassar. Vi manajemen zakat dan wakaf di indonesia mochlasin vii dalam zakat dan wakaf adalah adanya data yabng luar biasa potensi zakat dan wakaf umat islam di indonesia. Artinya baitul mal membentuk unit atau lembaga tersendiri untuk mengelola zakat produktif.

Pengalaman penulis selama lebih empat semester mengajar matakulih manajemen zakat dan wakaf sebenarnya masih jauh dari cukup untuk dapat menulis secara utuh dan komprehensif.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut maka pendistribusian zakat tidak cukup dengan memberikan kebutuhan konsumsi saja model distribusi zakat produktif untuk modal usaha akan lebih bermakna karena akan menciptakan sebuah mata pencaharian yang akan mengangkat kondisi ekonomi. Penelitian ini berangkat dari fenomena pendistribusian zakat produktif di tahun 2013 cukup tinggi namun secara berturut turut di tahun 2014 dan 2015 alokasi dana untuk pendistribusian zakat produktif cenderung mengalami penurunan. Pene litian ini lakukan di kantor pkpu dan lokasi binaan program zakat produktif den gan pendekatan penelitian kualitatif. Penyaluran dana zakat produktif ini dilakukan dalam rangka untuk mewujudkan salah satu tujuan dari disyariatkan dana zakat yaitu untuk mengentaskan kemiskinan umat secara bertahap dan.

close