Ketentuan Shalat Jamak. Salat jamak yaitu salat yg dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu seperti salat zuhur dengan asar dan salat magrib dengan salat isya khusus dalam perjalanan adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat dzuhur dengan ashar atau salat maghrib dengan isya salat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni. Allah berfirman dalam al qur an surat al baqarah 2 ayat 286.
Jama taqdim penggabungan pelaksanaan dua salat dalam satu. Ketentuan setelah salam pada salat yang pertama sama seperti salat jamak takdim. Untuk menghormati datangnya waktu salat hendaknya ketika waktu salat pertama sudah tiba maka orang yang akan menjamak ta khir sudah berniat untuk menjamak ta khir salatnya walaupun salatnya dilaksanakan pada waktu yang kedua.
Ketentuan shalat jamak dan qasar secara umum shalat jamak dan shalat qasar bisa kita lakukan jika terjadi hal hal seperti berikut ini.
Beberapa kasus dan kondisi tertentu memperbolehkan umat muslim untuk menggabungkan jamak dan meringkas qashar salat wajib. Allah tidak membebani satu jiwa kecuali sebatas kemampuannya ada kemudahan dari allah ketika kondisi darurat. Karena dalam keadaan safar atau perjalanan jauh. Shalat jama boleh dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama jama taqdim maupun pada waktu shalat yang kedua jama ta khir.