Kafarat Puasa. Sehingga tidak ada kafarat karena rusaknya puasa puasa tersebut berdasarkan nas yang ada. Yaitu kafarat yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena ia melanggar sumpah dengan menggunakan asma allah.
Sehingga tidak ada kafarat karena rusaknya puasa puasa tersebut berdasarkan nas yang ada. Dari abu hurairah ra ia berkata. Puasa kifarat harus dilakukan jika suami dan istri melakukan jima atau hubungan suami istri di bulan puasa pada saat waktunya berpuasa mulai terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Kafarotnya antara lain.
Apakah puasa kafarat tebusan sumpah dapat dimasukkan dalam puasa enam hari bulan syawal. Artinya maksud kami dengan bulan ramadhan adalah mengecualikan puasa qadha puasa nazar dan sebagainya. Puasa kifarat kafarat diberlakukan atas pelanggaran yang dilakukan seorang muslim atas hukum allah yang sudah berketetapan. Apakah boleh saya bayar kafarat puasa tersebut sekarang juga tetapi itu akan terpotong puasa ramadan dan apakah boleh dilanjutkan setelah bulan ramadan sisa kafaratnya berturut turut hingga 60 hari.