Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu. Meninggalkan shalat fardhu konsekuensinya cukup berat dan besar. Shalat fardhu menjadi suatu keharusan bagi umat muslim untuk di dirikan karena hukumnya wajib terdiri dari fardhu ain dan farhu kifayah.
Kalau mahu solat boleh saja tidak solat juga tidak apa apa jika dilakukan atau diucap dengan niat mengingkari hukum wajibnya solat orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada khilaf di kalangan para ulama. Ada beberapa hadis dan pendapat ulama yang menyebutkan beratnya konsekuensi meninggalkan shalat fardhu. Orang yang meninggalkan shalat fardhu dengan sengaja berarti ia telah melakukan dosa yang teramat besar.
Membahas tentang hukum meninggalkan shalat ini dibedakan menjadi dua bentuk yaitu.
Kalau mahu solat boleh saja tidak solat juga tidak apa apa jika dilakukan atau diucap dengan niat mengingkari hukum wajibnya solat orang semacam ini dihukumi kafir tanpa ada khilaf di kalangan para ulama. Pengertian sholat fardhu adalah kewajiban paling utama setelah dua kalimat syahadat dan merupakan salah satu rukun islam. Berikut penjelasan tentang pendapat para ulama tentang hukum meninggalkan shalat wajib sesuai dengan keadaan keadaan di atas. Ada beberapa hadis dan pendapat ulama yang menyebutkan beratnya konsekuensi meninggalkan shalat fardhu.