Hukum Membatalkan Puasa Sunnah Karena Lapar. Puasa senin dan kamis merupakan p uasa yang berawal ketika nabi muhammad saw memerintah umatnya untuk senantiasa berpuasa di hari senin dan kamis. Ibadah puasa sunnah berbeda dengan puasa wajib.
Ibadah puasa sunnah berbeda dengan puasa wajib. Qatadah berkata kafarat berlaku bagi yang membatalkan puasa qadha ramadan lihat al mughni 4 378 syekh ibn baz ditanya 15 355 dalam kitab majmu al fatawa saya dahulu dalam beberapa hari melakukan puasa qadha namun setelah shalat zuhur saya merasakan lapar maka saya makan dan minum dengan sengaja bukan karena lupa dan tidak tahu. Tetapi ulama berbeda pendapat perihal mereka yang membatalkan puasa sunah dengan sengaja tanpa udzur tertentu.
Orang yang berpuasa sunnah bila ditawari minum atau makan diperbolehkan berbuka bila melihat ada maslahat dalam hal ini.
Tidak boleh bagi seorang muslim untuk meremehkan puasa hanya karena haus atau lapar atau hanya karena khawatir tidak mampu berpuasa akan tetapi bersabar dan meminta bantuan kepada allah azza wa jalla dan tidak apa apa untuk mengguyur kepalanya dengan air dingin dan berkumur kumur. Qatadah berkata kafarat berlaku bagi yang membatalkan puasa qadha ramadan lihat al mughni 4 378 syekh ibn baz ditanya 15 355 dalam kitab majmu al fatawa saya dahulu dalam beberapa hari melakukan puasa qadha namun setelah shalat zuhur saya merasakan lapar maka saya makan dan minum dengan sengaja bukan karena lupa dan tidak tahu. Bismillah was shalatu was salamu ala rasulillah amma ba du. Karena hari senin merupakan hari kelahiran beliau sedangkan hari kamis adalah hari.