Hal Yang Membatalkan Shalat. Adapun ketentuanya dalam shalat fardlu maupun shalat sunnah meliputi. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
Setelah kita mempelajari tentang rukun rukun shalat syarat wajib shalat syarat sah shalat dan hal hal yang berkaitan dengan shalat lainya sekarang kita melangkah pada bab yang menjelaskan tentang perkara perkara yang membatalkan shalat. Prolog hal hal yang membatalkan shalat. Adapun gerakan yang sekadarnya saja seperti memberi isyarat untuk menjawab salam membetulkan pakaian menggaruk badan dengan tangan dan yang semisalnya maka hal itu tidaklah membatalkan shalat.
Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.
Para ulama sepakat mengenai batalnya shalat yang disebabkan tertawa seperti itu. As syafi iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Berbicara dengan sengaja yang memakai kalimat untuk berbincang bincang dengan orang lain meski itu yang ada hubungannya dengan kemashlahatan shalat seperti mengingatkan kesalahan jumlah rakaat atau bacaan imam shalat dengan kata kata yang menyebutkan bilangan rakaat atau yang biasa untuk berbincang. Adapun ketentuanya dalam shalat fardlu maupun shalat sunnah meliputi.