Duduk Tawarruk Adalah Duduk Yang Dilakukan Ketika. Jika duduk dilakukan di pertengahan shalat maka yang dilakukan adalah duduk iftirosy dan jika duduk dilakukan pada akhir shalat maka yang dilakukan adalah duduk tawarruk. Duduk tawaruk di dalam salat terdapat di dalam sunah nabi ﷺ.
Duduk iftirasy dilakukan dengan cara menduduki kaki kiri dengan telapak kaki kanan berdiri dan jarinya terletak di alas lantai tanah menghadap kiblat. Syaifuddin zaini menyampaikan tata cara duduk iftiras dengan tuntunan rasul. Dengan kata lain duduk tawarruk adalah duduk yang menduduki tempat duduknya dan bukan duduk diatas kaki kiri telapak kaki kiri dimasukan sebagaian kebagian kaki kanan sedangkan kaki kanan tetap ditegakan.
Duduk tawaruk di dalam salat terdapat di dalam sunah nabi ﷺ.
Duduk iftirasy dilakukan dengan cara menduduki kaki kiri dengan telapak kaki kanan berdiri dan jarinya terletak di alas lantai tanah menghadap kiblat. Duduk iftirasy dilakukan dengan cara menduduki kaki kiri dengan telapak kaki kanan berdiri dan jarinya terletak di alas lantai tanah menghadap kiblat. Syaifuddin zaini menyampaikan tata cara duduk iftiras dengan tuntunan rasul. Adapun yang meriwayatkan hadits mengenai duduk tawarruk maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir dan yang meriwayatkan tentang duduk iftirasy yang dimaksud adalah tasyahhud awal.