Duduk Iftirasy Adalah Duduk Waktu Tasyahud. Sedangkan duduk tawarruk adalah duduk seperti pada tasyahud akhir pada shalat empat raka at seperti pada shalat zhuhur. Adapun yang meriwayatkan hadits mengenai duduk tawarruk maka yang dimaksud adalah duduk pada tasyahhud akhir dan yang meriwayatkan tentang duduk iftirasy yang dimaksud adalah tasyahhud awal.
Dalam masalah duduk tasyahud terdapat perselisihan pendapat di kalangan para ulama. Para sahabat kami berkata hikmah dalam duduk iftirasy pada tasyahhud awal dan tawwaruk pada tasyahhud kedua akhir karena hal ini lebih dekat kepada tadzakkur mudah mengingat untuk suatu sholat dan tidak adanya kesamaan bilangan rekaat rekaat. Pada sholat subuh tidak terdapat duduk tasyahud atau tahiyat awal dikarenakan jumlah rakaat pada sholat subuh hanya dua rakaat hanya ada tahiyat akhir.
Saat duduk tasyahud awal duduk dengan kaki yang kanan tegak dan telapak kaki yang kiri diduduki.
Saat duduk tasyahud awal duduk dengan kaki yang kanan tegak dan telapak kaki yang kiri diduduki. Duduk iftirasy adalah duduk dengan menegakkan kaki sebelah kanan dan membentangkan kaki sebelah kiri lalu kemudian menduduki kaki kiri tersebut. Tasyahud awal dikerjakan pada rakaat kedua kecuali pada sholat subuh. Sebagaimana yang sering kita lakukan duduk iftirosy adalah duduk seperti pada tasyahud awwal dan duduk antara dua sujud.