Cara Jamak Maghrib Dan Isya Rumaysho. Syarat di perbolehkannya sholat jamak maghrib isya. Shalat jamak boleh dilaksanakan pada waktu shalat yang pertama jamak taqdim maupun pada waktu shalat yang kedua jamak takhir.
Niat mengerjakannya adalah sebagai berikut. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat zhuhur dan shalat ashar lalu shalat maghrib dan shalat isya. Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat isya masih dianggap ada an ditunaikan di waktunya dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu.
Waktu jawazini adalah waktu masih dibolehkan shalat isya masih dianggap ada an ditunaikan di waktunya dan tidak terkena dosa bagi yang menunaikan ketika itu.
Misal shalat zuhur dengan shalat ashar dikerjakan di waktu shalat zuhur. Artinya shalat maghrib diakhirkan ke waktu kedua yaitu saat waktu isya. Hukum shalat jamak adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darudat seperti dalam. Boleh terus download fail dalam bentuk pdf untuk simpanan sendiri di sini.