Besaran Fidyah Bagi Orang Yang Tidak Mampu Puasa Adalah. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman allah ta ala و ع ل ى ال ذ ين ي ط يق ون ه ف د ي ة ط ع ام م س ك ين. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.
Namun bagi muslimin yang sudah tidak mampu lagi berpuasa allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya. Adapun fidyah yang dibahas di sini ialah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin berupa makanan sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.
Orang yang sakit yang penyakitnya pada adat tidak akan sembuh atau tersangat tua maka keduanya tidak wajib puasa ramadhan dan hanya wajib membayar fidyah.
Berikut ini adalah orang yang harus membayar fidyah karena tidak bisa berpuasa. Pensyariatan fidyah disebutkan dalam firman allah ta ala و ع ل ى ال ذ ين ي ط يق ون ه ف د ي ة ط ع ام م س ك ين. Fidyah sendiri artinya adalah memberi makan kepada orang miskin sebagai ganti puasa. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika puasa mengkhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya.